UU MD3 Digugat, Jabatan Anggota DPR yang Tak Dibatasi Rentan Korupsi

UU MD3 Digugat, Jabatan Anggota DPR yang Tak Dibatasi Rentan Korupsi

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 13:37 WIB
Suasana usai pelantikan anggota DPR 2019-2024 (antara/detikcom)
Jakarta - Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait masa jabatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab tidak ada pembatasan masa jabatan anggota DPR sehingga dinilai rentan terjadinya tindak pidana korupsi.

Penggugat, Ignatius Supriyadi mengatakan semakin lama seseorang menjabat, maka seseorang itu akan mengetahui seluk-beluk lembaganya. Hal itu menurut Ignatius rentan adanya penyalahgunaan wewenang.

"Bahwa kondisi tersebut tentunya memperparah akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri. Semakin lama menjabat kecenderungannya anggita tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untuklepentingan pribadi," kata Supriyadi yang tertuang dalam berkas permohonannya sebagaimana dilansir website MK, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apalagi menurut Supriyadi, tugas lembaga legislasi pusat atau daerah mencakup pengawasan anggaran di dalamnya. Sehingga orang lama yang menjabat kata Ignatius akan mudah menyetir dan mengendalikan sistem tersebut.

"Perlu diingat bahwa fungsi DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan," katanya.

"Sekalipun anggotanya bersifat mejemuk, bukan tunggal, tapi kekuasaan lembaga yang dipegang oleh orang lama tidak tergantikan akan dapat dengan mudah dikendalikan/disetir atau dimanfaatkan oleh orang lama tersebut," lanjut Supriyadi.


Ignatius juga menyebut anggota legislatif menjadi lembaga yang paling banyak tersangkut kasus korupsi.

"Pada tahun 2018 anggota DPR menjadi pejabat paling banyak yang terjerat kasus korupsi, di mana ada 103 anggota DPR dan DPRD yang tertangkap," tuturnya. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads