Penggugat, Ignatius Supriyadi mengatakan semakin lama seseorang menjabat, maka seseorang itu akan mengetahui seluk-beluk lembaganya. Hal itu menurut Ignatius rentan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Bahwa kondisi tersebut tentunya memperparah akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri. Semakin lama menjabat kecenderungannya anggita tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untuklepentingan pribadi," kata Supriyadi yang tertuang dalam berkas permohonannya sebagaimana dilansir website MK, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi menurut Supriyadi, tugas lembaga legislasi pusat atau daerah mencakup pengawasan anggaran di dalamnya. Sehingga orang lama yang menjabat kata Ignatius akan mudah menyetir dan mengendalikan sistem tersebut.
"Perlu diingat bahwa fungsi DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan," katanya.
"Sekalipun anggotanya bersifat mejemuk, bukan tunggal, tapi kekuasaan lembaga yang dipegang oleh orang lama tidak tergantikan akan dapat dengan mudah dikendalikan/disetir atau dimanfaatkan oleh orang lama tersebut," lanjut Supriyadi.
Ignatius juga menyebut anggota legislatif menjadi lembaga yang paling banyak tersangkut kasus korupsi.
"Pada tahun 2018 anggota DPR menjadi pejabat paling banyak yang terjerat kasus korupsi, di mana ada 103 anggota DPR dan DPRD yang tertangkap," tuturnya. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini