"Kasus itu bergulir pada Oktober 2017 dan hampir 2 tahun lebih penyidikan. Menurut klien kami, ada muatan politis di kasus ini, dia merasa sudah jadi target," kata kuasa hukum Johan Anuar, Titis, saat ditemui di Polda, Selasa (14/1/2020).
Menurut Titis, pascaputusan praperadilan dibacakan di PN Baturaja dan hasilnya pun menolak seluruh permohonan, Johan tidak lagi bisa tidur. Akibatnya, kesehatannya pun menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke kasus yang menjerat kliennya, Titis menyebut kliennya menjadi korban politik. Terutama menjelang Pilkada Serentak yang akan diikuti Johan Anuar.
"April nanti ada pendaftaran calon (bupati dan wakil), ya ke mana selama 2 tahun ini. Kenapa baru sekarang, tapi kami ikut dulu proses hukum. Kami tidak tahu apakah ini ada pesanan-pesanan, tapi klien kami pun menilai ini pembunuhan karakter," katanya.
Terkait penahanan Johan Anuar setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Titis mengaku akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Malam ini kita sudah minta tidak ditahan karena kondisi kesehatan. Tetapi ya kami udah siapkan dan akan ikuti prosedurnya besok untuk minta penangguhan," tutup Titis.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini