Pantauan detikcom, Johan diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 22.10 WIB. Ia terlihat keluar dari ruangan Dit Reskrimsus didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas setelah diperiksa ini langsung kami tahan tersangka JA," terang Direktur Reserse Krimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setyawan ketika dimintai konfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis, menyebut kliennya diperiksa selama 12 jam. Bahkan selama diperiksa, Johan diketahui drop dan sempat diperiksa dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel.
"Sekitar 12 jam diperiksa. Tadi ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya di kasus ini," kata Titis.
"Tadi sempat drop klien kami dan sempat diperiksa juga sama dokter. Tensi sekitar 180/100, kami sudah minta tidak ditahan dan tetap ditahan," katanya.
Diketahui, Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka di kasus mark-up tanah kuburan di daerah Baturaja pada 2012. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp 3,49 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johan sudah empat kali dipanggil. Namun tersangka tak kunjung hadir sampai akhirnya mengajukan praperadilan pada 19 Desember 2019.
Atas gugatan praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, PN memutus menolak gugatan seluruhnya. Setelah praperadilan ditolak, Johan diperiksa dan ditahan malam ini.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini