Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka tersebut ditangkap secara terpisah. Ketiganya adalah Arnold Tambunan (50), warga Tanjung Gusta, Medan Helvetia; M Ridwan (48), warga Binjai; dan Mulyadi, warga Indralaya Utara, Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maringan menuturkan peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2019 di parkiran kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.
Korban atas nama Hamdan Rifai Ginting (37), warga Kelurahan Kwala Bekala, Medan, memarkirkan mobilnya di kantor DPRD Sumut setelah mengambil uang dari bank. Namun, saat kembali, korban dikejutkan oleh kondisi kaca mobil yang sudah dalam keadaan pecah, sedangkan uang tunai yang ditinggalkan di dalam mobil ikut raib.
Kemudian korban membuat laporan ke pihak polisi. Atas laporan tersebut, petugas menyelidikinya dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan SM Raja, Medan. "Petugas mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di Gang Kasih, SM Raja. Kemudian, pada Minggu (12/1) petugas langsung menangkap pelaku bernama Arnold Tambunan," sebut Maringan.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka Arnold, diketahui identitas dua tersangka lainnya, yakni M Ridwan dan Mulyadi. Tim langsung mencari kedua tersangka itu dan pada hari yang sama, petugas juga menangkap M Ridwan di Jalan Binjai Gang Horas.
"Kedua tersangka ini terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka karena berusaha melarikan diri dan menyerang petugas," tambah Maringan.
Keesokan harinya, tim lalu mengendus keberadaan pelaku lainnya, yakni Mulyadi, di Bandara Kualanamu. Petugas pun menangkapnya. Saat diinterogasi, Mulyadi mengakui perbuatannya telah mencuri.
Ketiga tersangka kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lanjutan. Diketahui, ketiganya juga merupakan residivis kasus pencurian beberapa tahun lalu.
"Hasil pemeriksaan kita. Uang yang mereka curi dari mobil milik Hamdan telah dibagi dan habis. Untuk Arnold mendapat Rp 17 juta, M Ridwan Rp 17 juta dan Rp 26 juta. Semua uang itu sudah dipergunakan oleh mereka," tambah Maringan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, korban Hamdan Rifai mengaku awalnya tidak menyebutkan bahwa uang miliknya raib. Namun, setelah pelaku tertangkap, dia menjelaskan alasan tidak memberikan informasi bahwa uang miliknya itu hilang di dalam mobil. Menurutnya, hal tersebut bisa membantu pihak polisi segera menangkap para pelaku.
"Saya sudah tahu pelaku telah ditangkap. Maksud saya waktu kejadian itu tidak memberikan informasi bahwa ada uang saya hilang ke rekan media. Ini untuk membantu polisi menangkap pelakunya. Biar pelakunya tidak jauh lari. Terbukti, kan ditangkap di rumahnya," sebut Hamdan dikonfirmasi detikcom.
Hamdan mengaku uangnya itu raib sebesar Rp 80 juta saat kejadian. "Uang saya ada Rp 80 juta. Tapi, para pelaku ngakunya Rp 60 juta. Namun, tidak masalah yang penting kan mereka tetap kena Pasal 363 KUHP," ujar Hamdan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini