"Selama 10 hari Dukcapil di seluruh Indonesia sudah melayani 21 kabupaten/kota yang ada bencana banjir. Provinsinya ada di 9 Provinsi. Jumlah dokumen yg sudah kita bagi mengganti dokumen yang hilang atau rusak sebanyak 10.166," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Metode pelayanan yang dilakukan dengan cara mendatangi langsung lokasi-lokasi bencana. Pelayanan penggantian dokumen korban bencana banjir dilakukan secara mudah tanpa surat pengantar RT/RW maupun surat keterangan hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 10.166 dokumen, yang paling banyak diganti adalah Kartu Keluarga, disusul e-KTP, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan.
"Yang paling banyak adalah kartu keluarga, ada kurang lebih 5.081 dokumen. Kedua adalah KTP elektronik, kita sudah mengganti KTP elektronik sudah kita terbitkan sebanyak 2572, Kartu Identitas Anak sebanyak 779, Akta Kelahiran sebanyak 833, Akta Kematian sebanyak 20, dan Akta Perkawinan sebanyak 5," tutur Zudan.
Zudan juga mengimbau bagi para korban bencana yang belum melakukan penggantian dokumen yang rusak ataupun hilang, dapat langsung menyambangi Dukcapil atau secara kolektif.
"Masyarakat bisa langsung datang ke Dukcapil atau kita data di tempat pengungsian bisa juga mengurus secara kolektif melalui RT/RW masing-masing. Jadi ini mengenai penggantian dokumen di tempat terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor," pungkasnya.
Kemendagri Minta Warga Antisipasi Banjir: Musim Hujan Belum Selesai
Halaman 2 dari 2