"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami, jadi nggak usah khawatir," kata Ketua Dewas KPK Tumpak di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tumpak kemudian menjelaskan alur pengajuan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan ke Dewas KPK. Izin itu awalnya diajukan penyidik ke pimpinan KPK, setelah itu baru diproses di Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya mereka penyidik ada proses di sana, berjenjang, penyidik ke Direktur, Direktur ke Pimpinan (KPK). Lalu dibuat ke Dewas," kata Tumpak di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
"Sampai di Sekretariat Dewas pada hari itu juga dilakukan analisa. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti, sampai di Dewas kami akan putuskan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial. Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK," lanjutnya.
Ia mengatakan izin yang diajukan KPK itu akan diproses dengan cepat. Menurutnya, izin bakal diberikan paling lambat 1x24 jam setelah diajukan.
"Pokoknya kalau sudah masuk sini 1x24 jam muncul keputusan diberikan izin atau tidak diberikan izin," ucapnya.
Selain itu, Tumpak memastikan meski hari libur pun izin ke Dewas tetap bisa diajukan. Dewas mengatakan tetap akan memproses itu.
"Mungkin saja (hari libur diproses) kalau memang itu dipandang perlu, kalau perlu benar ini digeledah silakan aja ajukan.
Dewas merupakan organ baru KPK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan UU KPK yang baru itu salah satu tugas Dewas KPK yakni memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan KPK.
Simak Video "Izin Penggeledahan Menuai Kontroversi, KPK Temui Ketua MPR"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini