Polisi Tangkap 6 Bandar Narkoba Senilai Rp 600 Juta di Bekasi

Polisi Tangkap 6 Bandar Narkoba Senilai Rp 600 Juta di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 17:27 WIB
Polisi Tangkap 6 Bandar Narkoba di Bekasi (Isal/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap 6 bandar narkotika jenis sabu dan ganja di Bekasi, Jawa Barat. Dari keenam tersangka ini, polisi menyita barang bukti sejumlah narkoba senilai Rp 600 juta.

Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Timur pada 9-10 Januari 2020. Mulanya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal pengedaran narkotika oleh seorang pelaku berinisial RS (36) di Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Dari tangan RS ini kita sita barang bukti berupa sabu sekitar 26,12 gram. Jadi sabu itu ditaruh di dalam (bungkus) rokok. Dari tangan RS ini kita kembangkan lagi," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain RS, polisi menangkap 5 tersangka lainnya, yakni RC (31), BA (27), MC (32), RM (29), dan MI (27).

Diketahui, RS mendapatkan barang haram itu dari RC. Kemudian polisi menggerebek rumah RC di Cakung, Jakarta Timur, dan didapati barang bukti berupa 2,6 gram sabu dan 11,98 gram ganja.

Gayung bersambut, RC mengaku mendapatkan narkoba itu dari tangan MC dan BA. Polisi kemudian menggeledah kontrakan keduanya di Duren Sawit.








"Dari tangan kedua orang ini, kita dapati lagi sabu seberat 463,97 gram. Dari tangan BA ini kita dapatkan juga ganja 31 gram (ganja) dan 4 linting ganja jadi total semua seberat 7,84 gram," tuturnya.

MC mengaku mendapatkan kiriman narkoba dari RM. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan rumah RM di Duren Sawit, polisi tidak mendapatkan narkoba. Namun, RM mengaku kerap menerima sabu dari MI dan ganja dari OD.

"Kita ke rumahnya MI sekitar di bilangan Jakarta tapi nggak ketemu. Jadi MI ini masih DPO, sedangkan barang bukti ganja ini berdasarkan keterangan BA ini dia dapat dari Saudara OD. Sekarang dia lagi DPO," lanjutnya.

Dengan penangkapan bandar narkoba ini, Eka mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 600 juta orang. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 514,32 gram sabu dan 51,7 gram ganja.

"(Total senilai) sekitar Rp 600 juta," ujar Eka.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.


Halaman 2 dari 2
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads