Cabuli Bocah Berusia 12 Tahun, Kakek di Buleleng Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Berusia 12 Tahun, Kakek di Buleleng Ditangkap Polisi

Khoiriz - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 17:19 WIB
Kakek di Buleleng ditangkap. (Foto: Khoiriz/detikcom)
Buleleng - Seorang kakek di Buleleng, Bali, bernama Putu Leong (64) ditangkap karena mencabuli bocah berusia 12 tahun. Pelaku diketahui sudah 20 kali melakukan aksi bejatnya itu.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan, aksi Putu Leong terungkap setelah orang tua korban mencurigai putri memiliki uang banyak. Usai melakukan komunikasi dengan putrinya, korban mengaku mendapat uang dari Putu Leong.

"Berawal dari laporan orang tua korban bahwa anak korban yang berumur 12 tahun sering bawa uang banyak. Setelah ditanya siapa yang memberikan uang kemudian korban bilang yang memberikan uang adalah Pak Leong setelah disetubuhi," ujar Sumarjaya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Unit PPA Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengaku memberi uang sebanyak Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setelah mencabuli korban.

"Setiap selesai disetubuhi korban selalu diberikan uang," tambah Sumarjaya. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads