"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami sudah kumpul semua. Dengan Deputi Penindakan semua, termasuk jaksa penuntut umum kami sudah berikan, kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat," ucapnya.
"Ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', nggak ada itu ya. Itu lah penjelasan dari kami," imbuh Tumpak.
Tumpak mencontohkan proses pemberian izin penggeledahan kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tumpak mengklaim Dewas KPK sudah memberikan izin penggeledahan hanya beberapa jam usai diminta.
"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Nggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.
Dewas merupakan organ baru KPK yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK baru itu salah satu tugas Dewas KPK yakni memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan KPK. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini