"Ya saya pikir tanyakan ke KPK dong. KPK yang punya otoritas. Jangan tanya ke sini salah alamat," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan dua lembaga yang berbeda. Jangan nanti menjadi krusial begitu. Kita ke KPK, ini bagaimana kok bisa seperti itu? Ini menurut saya lebih tepat biar nanti nggak overlap, yang malah simpang siur," ujar dia.
Sebelumnya, ICW menilai UU KPK yang baru memperlambat kinerja KPK. Itu terbukti dalam kasus OTT yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (12/1).
Ada dua alasan yang mendasari mengapa UU KPK baru memperlambat kinerja KPK. Kasus pertama adalah tindakan penggeledahan di Kantor PDIP yang harus mendapat izin melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK). Padahal, menurut Kurnia, penggeledahan itu sifatnya mendesak dan seharusnya tidak perlu izin dulu.
Kasus kedua adalah isu tim KPK yang diduga dihalang-halangi saat sedang melakukan penyelidikan.
"Dengan kondisi seperti ini, dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata. Sebab, pemberlakuan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut," tegas dia. (knv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini