"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada Presiden, secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan SK pemberhentian, berarti dia masih komisioner. Kan dia baru mengajukan diri Pak Wahyu berdasarkan informasi yang kita lihat di media," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Status komisioner Wahyu tak berlaku lagi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberhentikannya. Karena itulah, Muhammad mengatakan sidang etik tetap akan dilakukan karena Wahyu masih menjabat sebagai komisioner saat terjerat kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad pun mengatakan sidang etik terhadap Wahyu Setiawan akan digelar pada Rabu (15/1) besok. "Sidangnya besok," kata Muhammad.
KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Simak Video "Wahyu Setiawan Kena OTT KPK, KPU Akan Konsultasi ke DKPP"
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini