Sakit Kepala, Kivlan Zen Tak Bisa Lanjutkan Baca Eksepsi di Sidang

Sakit Kepala, Kivlan Zen Tak Bisa Lanjutkan Baca Eksepsi di Sidang

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 15:12 WIB
Foto: Faiq/detikcom
Jakarta - Kivlan Zen mengaku tidak bisa melanjutkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kivlan Zen pun berhenti membacakan nota keberatan.

"Saya sudah tidak sanggup yang mulia karena saya mual dan baru terapi syaraf kejepit kemarin," kata Kivlan Zen saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
"Mohon yang mulia saya capek yang mulia, saya tidak bisa melanjutkan," imbuh dia.

Kivlan Zen selama pembacaan nota keberatan sering kali terlihat batuk dan minum air mineral. Saat berhenti, Kivlan baru menyelesaikan pembacaan nota keberatan pada 15 halaman. Seluruh nota keberatan Kivlan ada 22 halaman.

Kivlan sebelumnya sempat membacakan nota keberatan. Namun Kivlan tidak sanggup melanjutkan pembacaan nota keberatan karena merasa sakit kepala. Dia pun tidak bisa mendengarkan jika pengacara membacakan nota keberatan.

"Tidak sanggup mendengarkan karena sakit kepala saya yang mulia. Sebenarnya saya mohon sidang jangan hari Selasa karena saya terapi hari Senin, kalau bisa sidang hari Rabu karena Kamis juga terapi," jelas Kivlan.
Setelah mendengarkan keluhan Kivlan, hakim ketua Saifuddin Zuhri pun menunda sidang pembacaan nota keberatan. Sidang selanjutnya Kivlan akan membacakan kembali sisa halaman nota keberatan pada pekan depan.

"Ya sudah sidang ditunda hari Rabu tanggal 22 Januari," kata hakim.

Kivlan pun terlihat dibantu pengacara dan pihak keluarganya untuk keluar ruang sidang. Kemudian Kivlan menuju toilet sembari batuk dan muka memerah.

Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads