"Masa jabatan itu ada yang diatur secara rigid di dalam konstitusi pembatasannya. Misalnya presiden itu kan diatur secara rigid. Sedangkan jabatan-jabatan lain nggak ada, adanya diatur di dalam UU. Apakah itu BPK, MA, MK itu diatur di situ atau jabatan lain itu diatur di dalam UU," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan uji materi MD3, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Arief juga meminta agar pemohon melakukan kajian akademis dengan mencari perbandingan dengan negara lain. Arief mengambil contoh seperti Amerika yang anggota senatnya bisa menjadi anggota DPR seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya di Amerika, konstitusi Amerika itu membatasi presiden Amerika itu 4 tahun hanya 2 kali, tapi anggota senat dan House of Representative itu dibiarkan seumur hidup. Sama dengan Indonesia berarti itu Amerika. Padahal di sana kan mbahnya demokrasi. Mbahnya demokrasi, kakeknya demokrasinya aja anggota House of Representative atau senat itu dibiarkan masa jabatannya nggak dibatasi, bisa seumur hidup," lanjut Arief.
Oleh karena itu, Arief meminta pemohon untuk menjelaskan rinci apa-apa saja kerugian jika jabatan anggota DPR tidak dibatasi. Sehingga dapat menjadi bukti jika undang-undang masa jabatan bertentangan dengan konstitusi.
"Anda kan pengen menyalahkan supaya ini dibatasi kan? Nah itulah yang harus digugat melalui kajian yang akademik karena pengujian uu itu kan sebetulnya menggugat secara akademik bahwa itu bertentangan dengan konstitusi. Jadi pesan saya, coba lakukan studi komparasi. Contoh Amerika tidak dibatasi, itu kerugiannya apa, kalau tidak dibatasi ada keuntungannya apa. Kemudian cari negara yang membatasi, kenapa kok dibatasi? reasoningnya apa kok itu dibatasi," tuturnya.
Adapun pemohon dalam gugatan ini adalah Ignatius Supriyadi. Dia menggugat Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dia Lantaran undang-undang tersebut dinilai tidak membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan pasal 76 ayat 4 (DPR) , pasal 252 ayat 5 (DPD), pasal 318 ayat 4 (DPRD Provinsi) dan pasal 367 ayat 4 (DPRD Kab/kota), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014," ujar Supriyadi. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini