"Terlihat dari dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan kejahatan yang telah beredar di masyarakat mengenai saya tentang 3 hal yaitu dalang atau terlibat sebagai pelaku makar 21-22 Mei 2019, menetapkan target pembunuhan 4 pejabat negara yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta direktur lembaga survei Yunarto Wijaya, memiliki pendanaan untuk makar 21-22 Mei 2019, dan juga sebagai rencana tumbal kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang telah menewaskan setidaknya 9 orang, serta ditariknya perkara senjata ilegal atau dari luar negeri," ujar Kivlan membacakan surat eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Di sisi lain Kivlan malah mengaku mendapatkan informasi rencana pembunuhan padanya dari Helmi Kurniawan alias Iwan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Kivlan. Rencana pembunuhan padanya itu disebut Kivlan dilakukan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere, serta 3 orang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.