"Bagi perusahaan yang telah terdaftar diharapkan untuk tertib iuran, tertib administrasi kepesertaan dan melaporkan upah yang sebenarnya. Sehingga pekerja mendapatkan kepastian perlindungan sesuai manfaat baru, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan," ujar Ida di Hotel Bidakara, Selasa (14/1/2020).
Selain itu, kata Ida untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada program kecelakaan kerja, perlu kepedulian semua pihak akan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sehingga dapat memperkecil risiko-risiko kecelakaan kerja di perusahaan.
"Sebab, kecelakaan kerja ini tidak hanya berakibat kematian, namun juga dapat terjadi kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan serta mempengaruhi produktivitas dan selanjutnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Ida menuturkan dalam upaya memastikan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi pekerja, pemerintah terus berusaha meningkatkan perlindungan yang optimal melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya.
"Dengan terjaganya kesehatan dan keselamatan kerja, dan kelangsungan bekerja melalui program return to work bagi peserta yang terkena risiko kecelakaan kerja, diharapkan dapat membantu mewujudkan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, peningkatan jaminan sosial ini merupakan kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada para pekerja Indonesia untuk menjamin keberlangsungan kehidupannya.
"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," pungkas Agus.
(mul/ega)