Manfaat Jaminan Sosial Naik, BPJAMSOSTEK Beri Beasiswa Anak Sejak TK

Manfaat Jaminan Sosial Naik, BPJAMSOSTEK Beri Beasiswa Anak Sejak TK

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 13:12 WIB
Foto: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kantor Wakil Presiden (Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan peningkatan manfaat jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 memberikan banyak manfaat, salah satunya menjamin keberlangsungan pendidikan anak Indonesia.

"Pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya peningkatan manfaat ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk menyiapkan SDM unggul, sehingga dapat menjamin pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Di mana para peserta ini apabila meninggal dunia oleh sebab apapun, disengaja tidak sengaja, dihendaki atau tidak dikehendaki, meninggal punya anak, lahir, anaknya akan menjadi anak BPJAMSOSTEK," kata Agus.

"Ini uang anak, anaknya akan diberikan beasiswa oleh dari TK sampai lulus perguruan tinggi sehingga bisa ingin menjamin keberlangsungan pendidikan anak anak Indonesia. Jadi jangan sampai ada anak indonesia yang terputus sekolahnya karena orang tuanya meninggal dunia, karena BPJAMSOSTEK menjamin," jelasnya.

Adapun tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa ini dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa ini berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja

"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," pungkas Agus.


Simak Video Ini "Makian 'Kafir' untuk 2 Kader Banser Berbuah Beasiswa Pendidikan"

[Gambas:Video 20detik]

(mul/mpr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads