KPU Pastikan Tak Halang-halangi KPK Usut Kasus Suap Wahyu Setiawan

KPU Pastikan Tak Halang-halangi KPK Usut Kasus Suap Wahyu Setiawan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 13:19 WIB
Viryan Aziz (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - KPU mengatakan pihaknya siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan. KPU memastikan tak akan menghalang-halangi tugas KPK.

"Prinsipnya KPU siap. Bahkan, ketika proses penggeledahan kemarin kami temui kita sampai tanya juga, masih ada lagi dokumen yang diperlukan yang belum ada. Jadi sepenuhnya KPU sangat terbuka sejak awal dan KPU tidak pernah menghalang-halangi," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viryan menyerahkan proses hukum terhadap Wahyu kepada KPK. Dia mengaku siap jika dipanggil KPK sebagai saksi.

"Tapi kalau dikaitkan dengan misalnya apakah ada dugaan keterlibatan itu domainnya di KPK. Misalnya ada perkembangan lain, silakan kami siap untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Viryan mengatakan dirinya sempat terkejut saat Wahyu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, dia menilai OTT itu dilakukan KPK karena alasan yang jelas.



"KPK ini kan alatnya canggih bisa hal seperti ini terungkap pertama kami juga semua terkejut, kita tidak berharap ini terjadi, namun demikian proses yang dilakukan KPK kan jelas," kata dia.

Dia juga cerita soal para komisioner KPU yang sadar kalau misalnya ponsel mereka disadap. Viryan mengaku tak masalah jika penyadapan benar-benar dilakukan.

"Kami juga sadar misalnya handphone kita disadap, bahkan sejak tahun lalu. Kita nggak ada masalah kita terus bekerja biasa aja dan buat kita selama kita bekerja biasa aja normal tidak ada hal ini, buat apa risih juga," ujarnya.

Sebelumnya, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP. Mereka ialah Komisioner KPU Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; Caleg PDIP, Harun Masiku; swasta Saeful.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. (lir/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads