"Apabila diminta penjelasan terkait dengan hal tersebut. Kami sangat siap dan kita menunggu. Tapi secara formil kami sudah menyampaikan surat pengunduran diri Pak Wahyu," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Viryan mengatakan proses pergantian antar-waktu (PAW) Komisioner KPU tidak lagi membentuk tim seleksi. Namun, berdasarkan hasil dari fit and proper test di DPR pada 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengatakan surat keterangan (SK) pemberhentian dan pengangkatan Komisioner KPU akan diberikan oleh presiden. KPU berharap proses pergantian itu akan segera terwujud.
"Domainnya di Presiden. Sebaiknya prinsipnya kita berharap ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah menyerahkan surat pengunduran diri komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Presiden Jokowi pada Senin (13/2) kemarin. Jokowi selanjutnya akan meminta pendapat KPU hingga DKPP mengenai proses pergantian komisioner KPU setelah Wahyu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK.
"Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh WS kepada kami. Kami juga menunggu, tetapi Pak Jokowi kalau betul WS sudah mengajukan pengunduran diri dan diarahkan suratnya kepada presiden, kami akan, Presiden Jokowi akan meminta pendapat langsung dari KPU, dari Bawaslu, dan juga dari DKPP," kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Simak Juga Video "Geledah Ruang Kerja-Rumah Dinas Wahyu Setiawan, KPK Sita Dokumen"
(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini