"Di sini, rumah tua, toko tua, tempat makanan, kuliner, tapi harus diatur yang rapi oleh pemerintah daerah. Jangan masyarakat (pemilik toko) nggak diundang oleh pemerintah daerah. Tapi PKL diundang oleh pemerintah daerah. Ini dia (Pemprov) yang punya tempat kok," ucap Prasetio kepada wartawan di Jalan H Agus Salim, Jakpus, Senin (13/1/2020).
Menurut Prasetio, PKL seharusnya tidak ditempatkan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Sabang itu. Sebab, sudah ada lokasi sentral PKL di Thamrin 10.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Prasetio mengaku tak anti terhadap PKL. Namun, PKL harus diatur oleh Pemprov DKI Jakarta.
"PKL mencari nafkah di sini kita nggak menghambat. Tapi, juga harus diatur yang rapi," kata Prasetio.
Prasetio mengaku saat ini, keberadaan PKL cukup mengganggu di Jalan Sabang. Sehingga, membuat kondisi Jalan Sabang semrawut.
"Saya diundang teman-teman dari Sabang dan saya melihat carut marut sekarang ini. Di mana PKL yang sudah ada di trotoar semua. Kan repot juga," ucap Prasetio.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini