Pleidoi Rommy: Sebut Tuntutan Imajiner hingga Klaim 'Dilobi' Pimpinan KPK

Pleidoi Rommy: Sebut Tuntutan Imajiner hingga Klaim 'Dilobi' Pimpinan KPK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 19:32 WIB
Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, dalam persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy, menyebut tuntutan jaksa kepadanya penuh imajinasi. Dia merasa tidak pernah menerima uang suap.

"Ini konyol. Saya dimintai tanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan orang lain," ujar Rommy membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Dalam tuntutan, Rommy disebut menerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Namun Rommy menepisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Atas uang dari Haris Hasanuddin sebesar Rp 5 juta saya tidak pernah mengetahui atau menerimanya. Uang Rp 250 juta yang diterima di kediaman saya, saya sudah kembalikan kepada KPK," kata Rommy.

"Terkait uang Rp 50 juta yang diterima ajudan saya Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya Jatim, saya tidak pernah menerimanya," imbuh Rommy.

Rommy juga merasa janggal lantaran mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diseret-seret dalam kasusnya. Menurutnya, keterlibatan Lukman tidak terbukti.

"Jalur intervensi yang dituduhkan melalui Menag Lukman Hakim Saifuddin. Masalahnya adalah dari seluruh bukti di persidangan, tidak tergambar jelas bentuk intervensinya itu apa. Ada kesalahan logika berpikir yang parah di sini. Mengatakan Lukman kader PPP dan saya Ketum PPP maka Muafaq dan Haris diangkat. Intervensi tidak terbukti," ucapnya.

"Penuntut umum menciptakan fakta imajiner, bahwa saya 'memerintahkan Lukman' untuk meloloskan Haris dalam seleksi administrasi. Sementara kesaksian Lukman, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satupun yang menyuarakan saya memerintahkan mereka," tuturnya.

Dia juga mempertanyakan kesaksian Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa dan Kiai Asep Saifudin. Rommy menyebut nama Khofifah hilang di tuntutan.

Terakhir, Rommy malah membawa-bawa pimpinan KPK sebelumnya. Dia mengaku pernah didatangi salah satu pimpinan KPK periode 2015-2019.

"Perlu saya sampaikan, ada Komisioner KPK masa bakti 2015-2019 yang untuk dukungannya yang ia minta dari PPP tahun 2015 di DPR, dia datang ke rumah saya dan meminta dibantu direkomendasikan ke beberapa pimpinan partai politik lainnya. Tentu dengan sejumlah komitmen atau janji. Apakah ini termasuk trading in influence?" kata Rommy.




"Begitu pun ada komisioner KPK yang untuk dukungan PPP terhadapnya tahun 2019, melalui keponakannya yang menurut tanda pengenal yang ditunjukkannya kepada saya adalah staf khususnya di KPK, dia diutus pamannya meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP yang atas musyawarah bersama kolega saya di partai kemudian dikabulkan. Tentu dengan sejumlah janji oleh sang keponakan ini. Meskipun akhirnya komisioner itu tidak terpilih karena gugur sebelum masuk ke DPR. Apakah sang komisioner tahu, wallahualam," imbuhnya.

Dia lantas membandingkan kasus komisioner KPK ini dengan keponakannya Abdul Wahab yang menggunakan namamya untuk mendapat uang dari Muafaq. "Hal ini mirip dengan posisi sepupu yang tidak saya ketahui mengkapitalisasi atau mengambil manfaat dari diri saya, namun publik sudah dibentuk opininya untuk menyalahkan saya. Apakah ini juga bisa disebut trading in influence?" pungkas Rommy. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads