"Tersangka CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 website, yang berasal dari luar dan dalam negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AY dengan menggunakan nickname 'KONSLET' diketahui berhasil melakukan defacing atau hacking terhadap 352 situs dalam dan luar negeri," kata Reynhard.
"Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP," ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap di pada 8 dan 9 Januari lalu di tempat terpisah. Keduanya dijerat pasal 46, 48 dan 49 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) diretas dan menampilkan gambar seorang mengenakan celana abu-abu dan membawa bendera merah putih dengan menutup wajah.
Dilihat detikcom sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (19/12), situs itu berwarna hitam dan bertuliskan 'Respect For STM'. Kemudian terlihat juga ada tautan berita terkait dakwaan Lutfi, sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial.
Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR. (abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini