Gugat Wamen ke MK, Penggugat Khawatir Lahir 70 Wakil Menteri di Era Jokowi

Gugat Wamen ke MK, Penggugat Khawatir Lahir 70 Wakil Menteri di Era Jokowi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 15:15 WIB
Viktor Santoso (Lisye/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 12 wakil menteri (Wamen) pada kabinet Indonesia Maju. Dinilai pemborosan anggaran negara, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengajukan gugatan wamen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu teregistrasi pada nomor 80/PUU-XVII/2019 atas nama Bayu Segara dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi. Mereka melalukan uji materi pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008).


Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pada undang-undang itu tidak ada kejelasan kedudukan dan fungsi wakil menteri. Selain itu, tidak dijelaskan soal persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dasar hukum untuk mengadakan wakil menteri ada, yaitu di pasal 10. Tapi setelah diberikan kewenangan seorang presiden mengadakan wakil menteri, tidak dijelaskan di dalam undang undang kedudukannya seperti apa, fungsinya apa, lalu kemudian dia boleh merangkap jabatan atau tidak, lalu kemudian apa ukuran syarat yang layak menjadi wakil menteri itu tidak ada," ujar Viktor usai mengikuti sidang pembacaan permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).



Viktor menyebut batasan dan persyaratan seseorang untuk menjadi wakil materi belum dijelaskan dalam undang-undang sehingga dia menilai keberadaan wakil menteri itu hanya mengakomodir tim sukses Presiden Jokowi.

"Artinya bahwa keberadaan wakil menteri ini murni hanya untuk mengakomodir kepentingan tim sukses, karena tidak ada batasan yang jelas dalam undang-undang sehingga presiden dimungkinkan membentuk berapa pun wakil menteri," ungkapnya.

Gugat Wamen ke MK, Penggugat Khawatir Lahir 70 Wakil Menteri di Era JokowiFoto: Dok. detikcom

"Misalkan dalam 37 kementerian, maka dibutuhkan satu kementerian dua wakil pun bisa menjadi 70 wakil menteri. Bisa. Ini kemudian memungkinkan terjadinya pemborosan terhadap anggaran pemerintah atau APBN, "jelasnya.

Viktor mengatakan, dalam Pasal 9 UU 39/2008 dijelaskan bahwa pembantu presiden adalah menteri. Sementara dalam menjalankan tugas, menteri dibantu oleh sekretaris jenderal, direktorat jenderal, hingga inspektorat jenderal.

"Kalau kita sebenarnya berharap wakil menteri itu tidak perlu ada. Kenapa? karena kalau kita melihat UU Kementerian Negara Pasal 9 itu sudah jelas pembantu presiden adalah menteri, lalu pembantu menteri adalah sekretariat jenderal, dibantu dengan dirjen dan inspektorat jenderal," kata Viktor.


Dia juga membandingkan pada 2002-2008. Menurutnya, kementerian tetap berjalan tanpa kehadiran wakil menteri.

"Jadi struktur organisasi dan tugas-tugas sudah diatur semua secara jelas. Artinya tanpa wamen pun itu kementerian sudah bisa berjalan dan itu terjadi mulai dari 2002 sampai 2008, karena Undang-Undang Kementerian Negara baru ada 2009," sebutnya.
Halaman 2 dari 3
(lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads