Jakarta -
Polda Metro Jaya membantah pencopotan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib terkait dengan laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan pemerasan Rp 1 miliar. Mutasi Andi Sinjaya sebagai Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya adalah rotasi biasa.
"Nggak ada, jangan nyebut-nyebutlah. Ada laporannya nggak? Saya nggak ngerti, saya nggak tahu. Cuma kemarin, saya luruskan saja dia itu bukan dicopot, mutasi biasa kenapa pada bingung," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2020).
Yusri menegaskan bahwa perpindahan Andi Sinjaya ke SPN adalah mutasi biasa. Dia juga memastikan Andi Sinjaya bukan dicopot, melainkan mutasi biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bukan dicopot, itu mutasi rutin biasa, karena dia ada jabatan (di SPN)," ucapnya.
"Yang dicopot misalnya 'Yusri Yunus dicopot dari Pamen Polda Metro Jaya dalam rangka diperiksa', kan
gitu," sambungnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya terhadap Andi Ghalib menyusul informasi IPW tersebut.
"Nggak ada
tuh," lanjutnya.
Sebelumnya, IPW menyebut ada oknum Polres Jakarta Selatan yang memeras pelapor Rp 1 miliar. Pelapor tersebut, diminta memberikan uang agar polisi melakukan tindak lanjut terhadap laporannya di Polres Jakarta Selatan.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Kapolda metro," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2020).
Neta menyebut pihaknya telah mengadukan oknum tersebut kepada Kapolda Metro Jaya, lengkap dengan kronologi kejadian. Dalam laporan tersebut, pihak IPW menyertakan nama oknum tersebut.
"Dan pelaporan yang dimintai Rp 1 miliar itu sudah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Kapolda," imbuh Neta.
Dalam keterangan terpisah, Neta menyampaikan apresiasi kepada Polri yang sudah mencopot penyidik Polres Jaksel atas dugaan pemerasan itu.
"Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah mencopot Penyidik Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp 1 miliar kepada pelapor Budianto. Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," lanjut Neta.
Dalam
press release-nya, Neta juga menyebutkan pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat bernomor ST/13/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan. Yang mana, nomor surat telegram mutasi itu adalah surat telegram mutasi yang sama dengan AKBP Andi Sinjaya.
Neta mengungkap, sebelumnya pada pertengahan November 2020 pelapor yang diminta uang Rp 1 miliar oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu bersama IPW mengadukan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya. Laporan resmi diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya.
"Saat diminta uang Rp 1 Miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tanggal 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan. Padahal perkaranya sudah P21. Padahal jika tersangkanya segera dilimpahkan ke kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," jelas Neta.
Menurut Neta, tindakan mengkomersialkan jabatan yang bisa menghambat upaya penegakan hukum seperti itu, tidak hanya mengganggu profesionalisme Polri, tapi juga merusak rasa keadilan masyarakat.
"IPW berharap ke depan Polri memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak berulah, apalagi memeras masyarakat. Dan polisi-polisi yang brengsek dan mengganggu sikap profesional Polri harus dipecat dari jabatannya, kalaupun dicopot jangan diberi posisi strategis lagi, melainkan dimasukkan kotak agar tidak merusak citra Polri," tandas Neta.
AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras
Belakangan, Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto terkait tuduhan pemerasan Rp 1 miliar ini. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak adanya pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan oleh AKBP Andi Sinjaya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Jadi pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).
Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa dengan teliti kedua pihak itu, disimpulkan isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.
"Hasilnya kesimpulannya bahwa tidak terbukti suap," tegas Yusri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini