"Di mana saja, itu di wilayah (Kecamatan) Cigudeg, Sukajaya termasuk di wilayah Nanggung. Ini yang terindikasi ada PETI (pertambangan emas tanpa izin)-nya," kata Joni, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (13/1/2020).
Namun, Joni tidak menjelaskan secara rinci ada berapa usaha tambang liar yang disegel. Dia hanya mengatakan, penutupan lubang liar ini sesuai atensi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan agar tidak ada lagi penambangan emas ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu diketahui, ada banyak penambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHN). Mengenai hal itu, Joni mengatakan bahwa hanya ada 1 desa di Kabupaten Bogor saja yang berada di Gunung Halimun, yakni Desa Cisarua, Sukajaya.
"Kita hanya di desa Cisarua sisanya di wilayah Lebak, Banten," ujarnya.
Dia menjelaskan, polisi bersama TNI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi usaha penambangan liar.
Joni pun mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor agar warga yang bekerja sebagai penambang bisa diberdayakan, yakni menjadi petani, pengrajin, atau lainnya.
"Kalau misalnya memang masih ada (tambang) setelah sosialisasi, maka nanti dari satreskrim termasuk TNI, kita akan melakukan penindakan dan tindakan tegas," jelas dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini