Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama. Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah ayat 103).
Baca juga: Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya |
Berikut 8 golongan penerima zakat:
Pertama, fakir atau orang yang tidak memiliki harta. Kedua, miskin yakni orang yang penghasilannya tidak mencukupi.
Fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam menerima zakat. Penyaluran zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan memberikan kemampuan berwirausaha.
Ketiga, riqab adalah hamba sahaya atau budak. Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak diperlakukan secara tidak manusiawi. Hal inilah yang membuat budak merupakan penerima zakat.