"Setelah pemeriksaan saksi-saksi, buktinya menguatkan ke sana. Tapi yang bersangkutan kan masih dirawat," ujar Panit Laka Lantas Polres Jaksel Iptu Mulyadi saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/1/2020).
Mulyadi mengatakan RW akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan terjadi ketika antrean kendaraan yang akan berbelok menuju Jalan Bunga Mawar ditabrak dari belakang oleh Toyota Altis yang dikemudikan RW. Begini urutan tabrakan itu.
"Sedan Toyota Altis B-1950-TBA yang dikemudikan RW melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Antasari wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Tepat di depan rumah nomor 9 sebelum lampu merah Pati 9, menabrak kendaraan Toyota Avanza B-1680-KIV yang dikemudikan saudara DFS yang melaju searah di depannya," jelas Iptu Mulyadi.
"Kemudian kendaraan Toyota Avanza B-1680-KIV menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha F-6765-FDN yang mana mengakibatkan kendaraan Toyota Avanza B-1680-KIV membuang (setir) ke kanan naik ke pembatas tengah. Bersamaan itu, ditabrak kendaraan dari arah selatan ke utara kendaraan Toyota Avanza B-2211-UFB," sebut Mulyadi.
Setelah menabrak Avanza di depannya, Toyota Altis tersebut masih merangsek ke depan dan menabrak Yamaha X-Ride, mobil Suzuki Ertiga, serta Mitsubishi Pajero di depannya. (zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini