Bidang Kehormatan PDIP Akan Tanya Hasto soal Kisruh Suap Harun Masiku

Bidang Kehormatan PDIP Akan Tanya Hasto soal Kisruh Suap Harun Masiku

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 22:23 WIB
Komarudin Watubun Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun akan menanyakan langsung ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kisruh Penggantian Antar-Waktu (PAW) caleg Harun Masiku. Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan diburu oleh KPK.

"Ya pasti saya akan tanyakan," kata Komarudin di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

Komarudin mengatakan dirinya selaku Ketua DPP bidang Kehormatan tak masalah menanyakan soal kisruh Harun Masiku kepada Hasto yang menjabat sebagai Sekjen PDIP. Dia mengatakan bidang yang dipimpinnya memang bertugas menjaga kehormatan partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya tidak apa-apa tugasnya ketua bidang kehormatan itu menjaga kehormatan partai. Jadi semua orang dia boleh tanya," ujarnya.

Sebelumnya, caleg PDIP, Harun Masiku, diminta menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak tahu keberadaan Harun.

"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).




Hasto diisukan terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tudingan kepada Hasto itu muncul setelah stafnya dikabarkan ikut diciduk dalam OTT tersebut.

Hasto sudah membantah keterlibatannya. Dia juga membantah anggapan bahwa ada negosiasi untuk melobi komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW). Hasto mengatakan aturan main KPU yang berkaitan dengan PAW tak bisa diubah dan jelas.

"Kami tidak pernah proses negosiasi, karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara... kami punya pengalaman ketika bapak almarhum... ada seorang tokoh PDI, yang ketika pemilu meninggal, dan kami menetapkan proses PAW berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan," kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).


Menurut Hasto, PAW harus didasari legalitas yang kuat. Jika tak ada dasar yang kuat, Hasto mengatakan PAW tak bisa dilakukan.

Hasto menjelaskan, terkait PAW caleg PDIP, KPU telah mengeluarkan putusan pada Januari 2019 yang memutuskan Riezky Aprilia tetap sebagai PAW. Jadi, menurut dia, tidak perlu ada upaya-upaya meloloskan caleg PDIP lain.

"Apalagi kalau kita lihat pada tanggal 7 Januari, pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan, tidak diterima oleh KPU, jadi buat apa dilakukan upaya-upaya hal tersebut?" imbuh Hasto.
Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads