Puan soal PAW F-PDIP: Surat Masuk ke DPR Baru Juliari dan Yasonna

Puan soal PAW F-PDIP: Surat Masuk ke DPR Baru Juliari dan Yasonna

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 12:45 WIB
Ketua DPR sekaligus politikus PDIP, Puan Maharani. (Rolando/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan caleg pengganti antarwaktu (PAW) disesuaikan dengan surat yang masuk ke DPR. Jika tak ada surat PAW yang masuk ke DPR, Puan mengatakan hal tersebut merupakan wewenang partai pengusung.

"Pertama harus saya sampaikan bahwa untuk ketua atau pimpinan DPR, surat-surat terkait PAW adalah surat yg terkait pergantian antarwaktu atas orang yang kemudian sudah dilantik, namun memiliki penugasan lain dari partainya. Jadi hal-hal yang tidak ada dalam surat masuk terkait akan hal tersebut, itu bukan wewenang pimpinan DPR, melainkan itu masuk ranah partai," kata Puan di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2020).


Puan, yang juga merupakan Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP, mengatakan surat terkait PAW dari Fraksi PDIP yang masuk ke DPR baru dua, yaitu surat PAW Menkum HAM Yasonna Laoly dan Mensos Jualiri P Batubara. Sebab, keduanya masuk Kabinet Indonesia Maju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (Yasonna dan Jualiri). Karena beliau dua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk kabinet. Juga ada di Partai Golkar, ada dari partai yang lain. Kemudian ada juga NasDem. Untuk nama lain tidak ada surat yang masuk," ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan PAW anggota DPR harus sesuai dengan UU Pemilu. Namun dia mengatakan partai pengusung memiliki hak melakukan PAW.

"Kita menghargai dan menghormati proses hukum dan kemudian hukum yang sudah berlaku. Namun, saya juga harus sampaikan, sesuai dengan UU yang berlaku, partai itu memiliki hak untuk kemudian melakukan pergantian antarwaktu," ucapnya.



Simak juga video Hasto Komentari Kabar Keberadaannya di PTIK Saat 'Dikejar' Tim OTT KPK:



Karena itu, Puan mengatakan PDIP punya hak melakukan PAW terhadap calegnya. Dia mengatakan PAW yang dilakukan PDIP sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Yang kita lakukan dari PDIP adalah sesuai peraturan bahwa PDIP memiliki hak untuk melakukan pergantian antarwaktu sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.


Sebelumnya, KPU menjelaskan kronologi permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Fraksi PDIP yang diajukan oleh tersangka suap, Harun Masiku. KPU menjelaskan PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali.

Surat pertama yang dilayangkan PDIP kepada KPU adalah pada 26 Agustus 2019. PDIP mengirimkan surat terkait hasil judicial review PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA, sehingga PDIP pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP tiga kali. Surat yang pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA, tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR yang diajukan tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya pada 19 Juli," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads