"Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama," kata Dadang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," ucap Dadang.
Dadang menyebut implementasi Perda ini akan diterapkan dalam dua tahun. Perda ini akan disusun pedoman teknisnya terlebih dulu.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," paparnya.
Dia mengungkapkan warga Depok yang melanggar Perda terkait garasi ini akan dikenakan denda Rp 2 juta.
"Denda paling banyak 2 juta, bukan 20 juta," imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini