"Kami tidak pernah proses negosiasi, karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara.. kami punya pengalaman ketika bapak almarhum.. ada seorang tokoh PDI, yang ketika pemilu meninggal, dan kami menetapkan proses PAW berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan," kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apa pun tanpa legalitas dan konstruksi yang sangat kuat, PAW tersebut tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Hasto menjelaskan, terkait PAW caleg PDIP, KPU telah mengeluarkan putusan pada Januari 2019 yang memutuskan Riezky Aprilia tetap sebagai PAW. Jadi, menurut dia, tidak perlu ada upaya-upaya meloloskan caleg PDIP lain.
"Apalagi kalau kita lihat pada tanggal 7 Januari, pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan, tidak diterima oleh KPU, jadi buat apa dilakukan upaya-upaya hal tersebut?" imbuh Hasto.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan dokumen terkait dugaan suap yang menjerat Wahyu Setiawan. Arief juga akan menjelaskan kronologi permohonan Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
"Saya juga meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Karena statusnya sudah ditetapkan dan karena perkara apa sudah dijelaskan oleh KPK, maka saya minta untuk dipersiapkan dokumen tersebut," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). (rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini