"Saya juga meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Karena statusnya sudah ditetapkan dan karena perkara apa sudah dijelaskan oleh KPK, maka saya minta untuk dipersiapkan dokumen tersebut," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga minta dibuatkan kronologisnya. Sebetulnya rangkaian kebijakan yang kita keluarkan untuk perkara terkait itu apa saja," sebut Arief.
Arief mengatakan pihaknya akan mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Wahyu Setiawan. Apabila dibutuhkan, sebut Arief, KPU akan memberikan dokumen tersebut kepada KPK.
"Mulai dari penetapan hasil pemilu, penetapan calon terpilihnya, kemudian ada pengajuan keberatan atau uji materi sampai dengan berapa surat masuk ke kita, berapa kali kita jawab sampai yang terakhir yang kita kirimkan tanggal 7 Januari kemarin. Itu sedang disiapkan, jadi sewaktu-waktu data atau dokumen dibutuhkan kami persiapkan," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini