"Yang terakhir ya. Permohonan permintaan terakhir iya ditandatangani Ketum dan Sekjen," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan surat permohonan itu ditolak KPU pada rapat pleno pada Senin, 6 Januari 2020. Sedangkan sehari kemudian KPU langsung mengirimkan surat balasan tersebut kepada PDIP.
"Tanggal berapa saya lupa. Pokoknya kita rapat pleno tanggal 6 Januari, langsung saya tanda tangan terus tanggal 7 Januari kita kirimkan ke yang meminta," katanya.
Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan jika partainya memang mendorong Harun Masiku untuk menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di kursi DPR. Hasto menjelaskan pemilihan tersebut didasarkan atas jejak karier Harun Masiku yang dinilai bersih.
"Dia sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.
Total ada empat tersangka yang ditetapkan, di antaranya Wahyu, Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini