OTT pertama pada Selasa, 7 Januari 2020, yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Total ada enam tersangka yang ditetapkan, antara lain sebagai penerima yaitu Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji; serta sebagai pemberi yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, yang oleh KPK keduanya disebut sebagai swasta.
Pihak penerima diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek infrastruktur.
![]() |
Sementara itu, untuk OTT kedua pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dia diduga menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
(zap/dhn)