Izin Dewas KPK di Kasus Bupati Sidoarjo Terbit, untuk Kasus KPU Belum

Izin Dewas KPK di Kasus Bupati Sidoarjo Terbit, untuk Kasus KPU Belum

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 14:41 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyebut izin penggeledahan-penyitaan untuk kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan belum terbit karena belum diajukan KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Izin berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan sudah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun izin yang turun hanya terkait kasus suap yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Untuk Sidoarjo sudah minta izin, dan sudah diberikan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).


Izin Dewas KPK di Kasus Bupati Sidoarjo Terbit, untuk Kasus KPU BelumBupati Sidoarjo Saiful Ilah saat ditahan KPK. (Ibnu Hariyanto/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan, disebut Syamsuddin, belum terbit. Alasannya, menurut Syamsuddin, belum ada permintaan dari KPK.

"Untuk KPU, sampai siang ini belum ada permintaan izin. Selebihnya bisa tanya dan cek kepada Ketua Dewas," kata Syamsuddin.


Tersangka Suap, Wahyu Setiawan: Ini Murni Masalah Pribadi Saya

[Gambas:Video 20detik]




Urusan izin ini merupakan amanah dari UU KPK baru, yang menyebutkan urusan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan diperlukan izin dari Dewas KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengatakan saat ini penyidik KPK sedang berfokus untuk urusan izin tersebut.

"Penyidik masih fokus penyelesaian administrasi dari Dewas," ucap Ali sebelumnya.




"Semalam sudah diajukan dan siang ini dikabarkan selesai sehingga penyidik bisa segera melakukan sita dan lain-lain dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut," imbuh Ali.

Ali tidak menyebut jelas pengajuan izin itu untuk kasus yang mana. Sebab, dua kasus yang disebutkan di atas merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung dalam dua hari berturut-turut.



OTT pertama pada Selasa, 7 Januari 2020, yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Total ada enam tersangka yang ditetapkan, antara lain sebagai penerima yaitu Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji; serta sebagai pemberi yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, yang oleh KPK keduanya disebut sebagai swasta.

Pihak penerima diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek infrastruktur.

Izin Dewas KPK di Kasus Bupati Sidoarjo Terbit, untuk Kasus KPU BelumKomisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)




Sementara itu, untuk OTT kedua pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dia diduga menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
Halaman 4 dari 3
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads