"Penyidik masih fokus penyelesaian administrasi dari Dewas," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).
Dalam UU KPK baru hasil revisi memang disebutkan, untuk urusan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, diperlukan izin dari Dewas KPK. Penyidik KPK yang menangani kasus itu pun masih menunggu izin dari Dewas KPK turun untuk melakukan kegiatan penyidikannya.
"Semalam sudah diajukan dan siang ini dikabarkan selesai sehingga penyidik bisa segera melakukan sita dan lain-lain dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut," imbuh Ali.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Untuk penyadapan terkait OTT itu sendiri sebelumnya disebutkan tanpa izin Dewas KPK karena kegiatan penyadapan sudah dilakukan jauh sebelum pelantikan Dewas KPK.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP. Total ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk Wahyu, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.