Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya penyelesaian persoalan aset negara merupakan salah satu pekerjaan rumah bersama.
"PR di depan ini sudah sangat menanti, karena PR-PR ini menyangkut aset negara yang pasti akan dipertanggungjawabkan ke depannya," ujar Hendi sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Kota Semarang akan tetap taat pada asas hukum dan kami jadi makin yakin lagi karena kita akan didukung oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang," terangnya.
Pihaknya selama ini merasa ikhlas bila terdapat aset yang diharuskan diserahkan kepada swasta, bila memang historinya demikian.
"Kalau memang seperti itu sejarahnya kami ikhlas. Tapi kami menjadi tidak ikhlas pada saat mendengar atau mengerti sejarahnya itu adalah aset Pemerintah Kota Semarang," ungkap Hendi.
Melalui kerja sama ini, ia berharap kepada Kejaksaan Negeri Semarang untuk memberikan pendampingan tidak hanya penyelamatan aset negara melainkan penyelesaian lain seperti putus kontrak.
"Penyelesaian terhadap pekerjaan putus kontrak atau yang lain yang rasa-rasanya kita perlu dukungan dari kejaksaan negeri," jelasnya.
Sementara Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare juga menyambut baik kerja sama ini, karena salah satu fokus pihaknya yakni penyelamatan aset daerah.
"Hal yang menjadi fokus kita adalah kegiatan penyelamatan aset daerah, itu yang perlu diutamakan terkait dengan peran dan tata usaha negara," tandasnya.
Sebagai informasi, pasca TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No 345 Tahun 2019, kini Kejaksaan lebih memfokuskan diri kepada kegiatan pendampingan, bukan lagi pengawalan. (ega/ega)