Ketua KPU Arief Budiman mengatakan seorang anggota KPU baru diberhentikan sementara jika sudah berstatus sebagai terdakwa. Artinya, Wahyu Setiawan akan diberhentikan jika sudah memasuki proses persidangan.
"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu atau anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, kalau dia sudah ditetapkan menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara," kata Arief dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka kami akan lakukan rapat pleno untuk sikapi hal ini. Kami tentu ada beberapa kasus yang pernah terjadi," ujar Arief.
Sebagaimana diketahui, Wahyu bukanlah komisioner KPU pertama yang tersandung masalah korupsi. Sebelumnya, ada empat komisioner lain yang terjerat kasus korupsi.
Simak juga video 5 Komisioner KPU Hadiri Konpers KPK Terkait OTT Wahyu Setiawan:
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lain yang bernama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR. Pemberian suap ini terjadi dua kali, yakni pada pertengahan dan akhir Desember 2019.
Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas. Terjadi lobi ke Agustiani Tio untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. Agustiani Tio kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
Sebagai penerima
1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu
Sebagai pemberi
3. Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful, swasta
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini