"Koordinasinya aja, karena sekarang ada 7 institusi yang punya wewenang melakukan tindakan-tindakan hukum di laut. Ada polair, ada KKP. Itu yang menenggelamkan itu. Kemudian ada Bakamla, ada Angkatan Laut, ada Departemen Perhubungan, ada Bea-Cukai, ada Imigrasi, macam-macam di situ. Kan wewenang ini nanti akan dikoordinasikan aja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Namun dia mengaku belum diputuskan mana lembaga yang akan ditunjuk menjadi pintu utama koordinasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, omnibus law keamanan laut sendiri akan meleburkan 24 undang-undang dan 2 peraturan pemerintah. Peleburan itu, kata dia, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan mengenai keamanan laut.
"Kalau kuatnya sih sudah kuat, agar tidak tumpang-tindih. Misalnya undang-undang nomor sekian pasal sekian bertentangan dengan UU ini pasal sekian, bertentangan ini. Diangkat saja jadi satu aturan yang sama," kata Mahfud.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini