"Kita telah menurunkan tim penyidik langsung ke TKP diperkirakan tempat kegiatan PETI (penambangan emas tanpa izin)," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hananto dalam percakapan pesan WhatsApp dengan detikcom di Lebak, Banten, Kamis (9/1/2020).
Tim sendiri dibantu Bareskrim Polri karena lokasi penambangan ilegal ada di 2 wilayah, yaitu Bogor dan Lebak. Sasaran di Lebak adalah penambangan emas di Blok Cikidang, Kecamatan Cikotok, Blok Pilar, dan Blok Cibuluheun di Kecamatan Lebak Gedong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasaran penyelidikan juga katanya menyasar pemilik atau pemain termasuk penyandang dana kegiatan tambang ilegal. Selain itu, termasuk penelusuran jika ada oknum bermain serta pemasok mercury pada sejumlah tambang emas di sana.
Berdasarkan catatan balai TNGHS, ada total 178 hektare lahan yang digunakan sebagai penambangan emas ilegal oleh gurandil. Penambangan ilegal di lahan seluas ini diduga jadi penyebab banjir dan tanah longsor.
"Di hulu Sungai Ciberang atau blok Cibulu sampai dengan Lebak Sampa Desa Lebak Situ terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan luasan sekitar 178 hektare," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1 Lebak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Siswoyo saat ditemui detikcom di kantornya di Cipanas, Lebak, Banten (7/1).
Di TNGHS saja, mengatakan ada 28 titik penambangan emas tanpa izin. Khusus di kabupaten Lebak ada 22 titik yang tersebar di 178 hektare. Beberapa blok dinamai sendiri oleh penambang ilegal atau gurandi. Seperti Gunung Julang, Cibuluh, Sampay, Cidoyong, Cimari, Cirotan, CIkidang, Cisiih, Cimadur, Gang Panjang, dan Cikatumbiri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini