"Mediasi sudah tadi, ditolak sama Jaksa Agung. Deadlock," ujar OC Kalogis setelah melakukan mediasi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
OC mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, jaksa seharusnya melimpahkan kasus Novel tersebut ke pengadilan. Namun, disebutkan, Kejaksaan menolak dengan alasan dapat mencederai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC menyebut pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan perdatanya. Menurutnya, bukti yang ada saat ini sudah cukup.
"Kita disidang saja, kita selesaikan di pengadilan karena bukti-bukti cukup, dasarnya ditolak oleh Kejaksaan Agung demi keadilan," kata OC.
"Dasarnya itu bukan demi keadilan, orang dibunuh lo. Empat ditembak. Apa itu tidak melanggar rasa keadilan kalau perkaranya diendapkan oleh Jaksa Agung yang baru," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilakukan oleh OC Kaligis didaftarkan pada Rabu (6/11) di PN Jaksel. Gugatan dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
Dia meminta agar perkara dugaan penganiayaan terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 dibuka lagi. Dalam dugaan penganiayaan itu, nama penyidik KPK Novel Baswedan disebut-sebut.
Dia merasa Novel kebal hukum. Padahal, menurut OC Kaligis, sudah banyak pihak yang melaporkan Novel atas dugaan penganiayaan itu.
Simak Video "Ditunda! Sidang Perdata OC Kaligis Kasus Sarang Walet Novel Baswedan"
(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini