Dalam sidang itu, hadir 2 orang perwakilan pihak tergugat. Hakim mengatakan kesempatan ini merupakan yang terakhir untuk perbaikan.
"Kami masih memberikan kesempatan yang terakhir kepada tergugat, tapi dengan catatan ini yang terakhir," kata hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memutuskan sidang tersebut kembali digelar pada 2 Januari 2020. OC Kaligis yang hadir langsung sebagai penggugat menyayangkan penundaan sidang karena surat kuasa tergugat belum diterima hakim.
"Mereka mestinya tahu hukum acara, tidak usah saya ajari dan bahwa pengadilan itu mesti ditaati, begitu saja," kata OC Kaligis usai sidang.
Pada 4 Desember lalu, hakim juga menunda sidang. Saat itu pihak tergugat belum mengantongi surat kuasa untuk mewakili lembaga mereka.
Sebelumnya, gugatan ini didaftarkan pada Rabu (6/11) di PN Jaksel. Gugatan dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
Dia meminta agar perkara dugaan penganiayaan terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 dibuka lagi. Dalam dugaan penganiayaan itu, nama penyidik KPK Novel Baswedan disebut-sebut.
Dia merasa Novel kebal hukum. Padahal, menurut OC Kaligis, sudah banyak pihak yang melaporkan Novel atas dugaan penganiayaan itu.
Tonton juga Ditunda! Sidang Perdata OC Kaligis Kasus Sarang Walet Novel Baswedan :
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini