"Para tersangka mengakui bahwa video tersebut dibuat pada bulan Maret 2019 di Pulau Sarappo Caddi, Pangkep," ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Ibrahim mengatakan bahwa keterangan video direkam pada tahun lalu itu datang dari makmum salat dan perekam video viral. Namun polisi mengatakan masih harus mengecek keterangan tersebut kepada imam salat yang belakangan ini menyerahkan diri di Pulau Karanrang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim menambahkan motif tersangka membuat video salat sambil joget hanya sebatas iseng. Mereka tidak menyangka jika rekaman video yang mereka buat bakal viral.
"Iya, hanya iseng saja. Yang tiga ini juga belum tahu (kenapa videonya baru viral setelah beberapa bulan)," pungkas Ibrahim. (aan/aan)