"OTT yang dilakukan KPK pascaberlakunya UU 19/2019 yang merupakan revisi UU KPK sebelumnya telah menjawab kekhawatiran kalangan masyarakat sipil tertentu, bahwa KPK tidak akan bisa OTT lagi karena ketentuan yang ada di UU KPK baru tersebut. Jadi kekhawatiran tersebur tidak benar," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OTT silakan dilakukan, namun jangan karena sibuk dengan kasus-kasus yang timbul kerena OTT, terus ikhtiar membangun kasus (case building) dari penyelidikan atas kasus-kasus besar menjadi terlupakan. Kami akan menilai kinerja pimpinan KPK baru dari keberhasilan atas proses hukum pada kasus-kasus yang direkonstruksi dari case building," ujarnya.
Untuk diketahui KPK melakukan dua OTT dalam dua hari. OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1) malam terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Lantas OTT kedua berlangsung pada Rabu (8/1) salah satu yang diamankan adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Untuk OTT Bupati Sidoarjo, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Tersangka penerima Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai tersangka pemberi.
Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo. (abw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini