Menag Serahkan Kasus Sudarto yang Posting Larangan Natal ke Proses Hukum

Menag Serahkan Kasus Sudarto yang Posting Larangan Natal ke Proses Hukum

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 19:12 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Andhika/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan kasus aktivis Sudarto yang menjadi tersangka karena posting-an larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sudah masuk ranah hukum. Fachrul menuturkan biar penegak hukum yang bicara mengenai kasus itu.

"Kan sudah masuk ke ranah hukum, jangan Bapak komen lagi. Biar (penanganan) hukum," kata Menag Fachrul Razi di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).


Fachrul tidak berpikir untuk melakukan mediasi terkait kasus ini. Dia mengaku tidak terlalu mengetahui detail kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, enggak (ada upaya mediasi). Bapak nggak tahu kan masalahnya apa, kenapa, pasti di sana dia sudah ada bukti-bukti yang cukup," sambungnya.

Karena itu, menurut Fachrul, biarkan polisi menangani kasus tersebut sesuai hukum yang ada. "Coba tanya polisi lah. Karena memang sudah ranah hukum kalau ditangkap polisi ya. Jangan kita komen lagi, nanti salah ya," tutup Facrhul.



Sebelumnya, polisi telah melepaskan Sudarto. Direktur Pusaka (Pusat Studi Antar Komunitas) itu dilepaskan karena ada permohonan dari pihak keluarga.

"Tidak ditahan. Tadinya ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan sudah dilepaskan, karena ada permintaan dari keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).


Keputusan melepaskan Sudarto dituangkan dalam Surat Perintah Pelepasan Tersangka yang dikeluarkan Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra. Sudarto ditangkap sejak Selasa (7/1) siang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar tentang pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads