"Keterangan ketiga pelaku, ini milik pribadi dijual kepada pelaku AM," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Lama, Jaksel, Rabu (8/1/2019). Selain Axel, polisi juga menangkap 2 orang lainnya yang menjual senpi kepada Abdul Malik, yakni Y (36), dan MSA (25).
Bastoni mengatakan, pihaknya masih akan mendalami keterangan Axel dkk soal jual-beli senjata api tersebut. Polisi juga masih mengecek perizinan senjata api Axel Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan Axel Cs, mereka baru sekali ini menjual senjata api kepada Abdul Malik. Namun, lagi-lagi polisi masih akan mendalami keterangan Axel Cs.
"Berdasarkan pemeriksaan ketiga pelaku, bahwa pelaku menjual pada pelaku AM dan baru sekali ini melakukan penjualan senpi itu. Masih kita dalami lagi, apakah pelaku AM atau kepada pelaku lain juga menjual masih kita dalami," lanjutnya.
Simak Video "Minta Maaf ke Ayu Azhari, Ibra Azhari Akui Menyesal"
Penangkapan ketiganya ini merupakan pengembangan kasus Abdul Malik. Dari hasil pemeriksaan mendalam kepada Abdul Malik, terungkap asal-usul senjata api yang dikoleksinya itu.
Axel sendiri menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik. "Hasil keterangan pelaku AM, diperoleh senjata M-16 dan AR-15 diperoleh dari inisial ADG (Axel Djody Gondokussumo) dan MSA," imbuhnya.
Sementara granat nanas yang juga dikoleksi Abdul Malik diperoleh dari tersangka Y seharga Rp 15 juta.
Axel ditangkap di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan MSA ditangkap di Pinang Ranti, Jakarta Timur dan Y ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. Ketiganya ditangkap pada tanggal 29 Desember 2019.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini