"Menerima sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Andra menerima uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman melalui Andi Taswin Nur secara bertahap. Jika dikurs ke rupiah, maka total uang yang diterima Andra sejumlah Rp 1.985.529.600.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek semi BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Rencananya proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman yang mendengar rencana itu lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.
Darman dan Andra sudah lama mengenal sejak bekerja di PT Len Industri. Darman bertemu Andra di ruang kerjanya pada Juni 2018. Dalam pertemuan itu, Andra meminta Marzuki Battung membantu Darman agar PT Inti mendapatkan proyek itu.
"Andra mengatakan akan 'mengawal' pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan meminta Darman untuk memberitahukan kepada Andra apabila ada hambatan," ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa menyebut Darman mengenalkan Andi Taswin Nur kepada Andra sebagai staf PT Inti yang bertugas membantu pekerjaan administrasi dan keuangan. PT Inti pun mendapatkan proyek di 6 bandara, sedangkan sisanya akan dikerjakan PT Jaya Teknik Indonesia (JTI). Proyek itu senilai 143.825.000.000 dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.
"Selain itu, Darman juga memberitahukan kepada Andi Taswin mengenai adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra Y Agussalam," kata jaksa.
Saat PT Inti mendapatkan proyek semi BHS, jaksa mengatakan pihak jajaran PT APP membatalkan kerjasama karena tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaan. Namun usulan itu ditolak oleh Andra yang ingin PT Inti melaksanakan pekerjaan dengan pencarian uang muka.
"Darman meminta Andi Taswin Nur untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra Y Agussalam secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan PT Inti dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana," papar jaksa.
Berikut penyerahan uang dari Darman kepada Andra melalui Andi Taswin:
- 26 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 53.000 kepada Andra melalui Endang di Mal Plaza Senayan, Jakarta.
- 27 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 18.000 kepada Andra melalui Endang di lobby Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta.
- 31 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan SGD 96.700 kepada Andra melalui Endang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.
Atas perbuatan itu, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini