ICW Yakin KPK 'Kebanjiran' Praperadilan soal Sadapan dan Izin Dewas

ICW Yakin KPK 'Kebanjiran' Praperadilan soal Sadapan dan Izin Dewas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 12:50 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) masih ragu terhadap mesin penindakan KPK setelah Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK belaku. ICW yakin ke depan KPK akan mendapat banyak perlawanan dari pelaku korupsi, salah satunya praperadilan.

"ICW meyakini KPK ke depan akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan karena hadirnya UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

"Jika itu benar terjadi maka Presiden Joko Widodo dan DPR adalah pihak yang paling layak dipersalahkan atas kondisi tersebut," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kurnia kemudian mencontohkan soal OTT yang dilakukan KPK. Menurut Kurnia, keharusan untuk mendapat izin penyadapan dari Dewan Pengawas merusak sistem penindakan KPK yang dikenal cepat termasuk dalam OTT.

"Sederhana saja, bagaimana mungkin tangkap tangan akan akan efektif jika penyadapan saja memerlukan waktu lama karena harus melalui izin Dewan Pengawas. Justru dengan hadirnya Dewan Pengawas pada UU KPK baru malah akan merusak sistem penindakan KPK yang selama ini dikenal cepat, tepat, dan terbukti berhasil menjerat ratusan pelaku korupsi di persidangan," ucap Kurnia.

Dia juga menyoroti OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang menjadi OTT perdana usai KPK dipimpin Firli Bahuri dkk. Kurnia mempertanyakan apakah OTT kali ini memang kontribusi pimpinan KPK baru atau memang penyelidikannya mulai dilakukan sejak era Agus Rahardjo cs memimpin KPK.

"Namun, mesti dicatat, apakah tangkap tangan kali ini memang benar-benar dilakukan atas kontribusi Pimpinan KPK baru atau sebenarnya sudah direncanakan jauh-jauh hari saat Agus Rahardjo cs masih memimpin KPK? Sebab saat ini banyak pihak yang seakan memberikan apresiasi atas kinerja dari Pimpinan KPK baru. ICW sendiri tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari Pimpinan KPK baru," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Penyadapan terkait OTT terhadap Saiful Ilah rupanya dilakukan KPK sebelum Dewas KPK dilantik.

"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela safarinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (8/1).



Dewas KPK sendiri dilantik pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan Pimpinan KPK yang baru. Sementara itu OTT terhadap Bupati Sidoarjo baru dilakukan KPK pada Selasa, 7 Januari 2020.

Nah, OTT KPK selama ini memang sangat berkaitan dengan penyadapan. Tujuannya untuk mengetahui komunikasi berkaitan dengan transaksi yang diduga akan dilakukan penyelenggara negara. Sedangkan untuk melakukan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin dari Dewas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK baru.
Halaman 2 dari 2
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads