4 Proyek Diduga Rugikan Negara Rp 6 T, Polri Tunggu BPK Serahkan LHP

4 Proyek Diduga Rugikan Negara Rp 6 T, Polri Tunggu BPK Serahkan LHP

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 08:13 WIB
Foto: Brigjen Argo Yuwono (Wildan/detikcom)
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan potensi keuangan negara sebesar Rp 6 triliun dari 4 proyek. Polri menunggu BPK mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan 4 proyek tersebut.

"Nanti temuan tersebut diberikan ke penegak hukum, polisi, Kejaksaan atau KPK. Tinggal tunggu dari BPK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 4 proyek yang diduga merugikan keuangan negara, di antaranya Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja. Argo memastikan Polri akan menyelidiki proyek tersebut jika sudah menerima LHP BPK.

"Tunggu dikirim ke mana. Ya (akan diselidiki jika dikirim ke Polri)," sebut Argo.


Sebelumnya, dugaan kerugian negara Rp 6 trilliun dari 4 proyek diungkapkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Keempat proyek itu yakni JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Kalibaru dan Global Bond.

"Kami punya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), kemudian Koja (Terminal Peti Kemas Koja), Global Bond, dan (Terminal) Kalibaru. Di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun," ucap Agung di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1).

(zak/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads