"Nanti temuan tersebut diberikan ke penegak hukum, polisi, Kejaksaan atau KPK. Tinggal tunggu dari BPK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu dikirim ke mana. Ya (akan diselidiki jika dikirim ke Polri)," sebut Argo.
Sebelumnya, dugaan kerugian negara Rp 6 trilliun dari 4 proyek diungkapkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Keempat proyek itu yakni JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Kalibaru dan Global Bond.
"Kami punya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), kemudian Koja (Terminal Peti Kemas Koja), Global Bond, dan (Terminal) Kalibaru. Di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun," ucap Agung di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1).
Baca juga: Hari Ini BPK Bongkar 'Borok' Jiwasraya |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini