Absen 3 Kali, Eks Sekretaris MA Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Absen 3 Kali, Eks Sekretaris MA Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 20:21 WIB
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar kasus dagang perkara di MA, Nurhadi, kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Eks Sekretaris MA ini mangkir dalam tiga kali panggilan KPK.

"Pak Nurhadi sebagai saksi tidak hadir hari ini, termasuk dua saksi lainnya tidak hadir setelah kami panggil dua kali, memang pernah tiga kali yang pertama memang (surat panggilan), tidak sampai kemudian yang kedua dan ketiga," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).


Meski sudah berstatus tersangka, Nurhadi disebutkan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Nurhadi, KPK memanggil dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Keduanya juga tak hadir dalam panggilan kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan ketiga orang itu dipastikan akan dipanggil ulang. Menurut Ali, tak menutup kemungkinan ketiga juga akan dipanggil dalam status sebagai tersangka.

"Kita lihat nanti, termasuk pula apakah ada agenda pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka karena yang kita tahu tak hadirnya Pak Nurhadi, dan dua orang lainnya adalah masing-masing menjadi saksi," ucapnya.



Ia berharap Nurhadi, Rezky, dan Hiendra bisa bersikap kooperatif dalam pemanggilan berikutnya. Hal itu agar pengusutan kasus tersebut bisa segera tuntas.

"Tentunya KPK menghimbau agar para saksi terkait dengan perkara ini agar kooperatif ya, memenuhi panggilan. Tentu karena ini upaya projusticia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.


Baca juga: KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan


Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads