"Kita mengamankan dua orang tersangka kasus judi online terbesar di awal tahun ini. Dua orang yang kita amankan terdiri dari pemain dan bandar judi," kata Kapolres Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (7/1/2020).
Pras menjelaskan, kedua tersangka itu berinisial E dan F. Tersangka E berperan sebagai agen judi online yang diamankan pada Minggu (5/1). Penangkapan dimimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan Sik MH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka inisial E, lanjutnya, diamankan di perumahan Orchard Park Kecamatan Batam Kota. Selanjutnya dikembangkan pada Senin (6/1) dengan mengamankan tersangka kedua inisial F, yang merupakan pemain judi online.
"Keduanya sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Pras.
Barang bukti yang disita dari tersangka E, kata Pras, beberapa rekening bank. Rekening ini diduga untuk bertransaksi judi online.
"Dari rekening bank yang kita amankan, ada dana sekitar Rp 1 miliar yang diduga sebagai transaksi judi online," kata Pras.
Menurutnya, perjudian ini sudah lama dilakukan sekitar dua tahunan. Tersangka E menjadi agen atau bandar judi.
"Diduga masih ada jaringan lainnya, atau masih ada atasan dari tersangka E. Ini yang akan masih kita kembangkan kembali," tutup Pras. (aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini