"Terduga pelaku enam orang, mereka satu jaringan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kita kembangkan, kita menangkap terduga pelaku kakak beradik, Hasniati (42) dan Nasrullah (39)," sambung Diari.
Kakak-adik yang diduga sebagai bandar sabu tersebut ditangkap di Jl Kalampeto sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu (5/1). Barang bukti 25 gram sabu hingga alat timbangan sabu turut diamankan polisi.
Selanjutnya polisi juga menangkap Iswan dan Eko wirawan yang diduga sebagai kurir dari perempuan Hasniati. Polisi kini masih memburu dua orang dari sindikat ini.
"Masih ada dua yang masih dalam pencarian kami. Mereka masih sindikat dalam Kota Makassar," pungkas Diari.
Para sindikat sabu tersebut dijerat dengan Pasal 113 juncto 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara maupun hukuman mati.
Halaman 2 dari 2